Dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk
mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan
8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi
Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
File
Download
- SKL Mata Pelajaran SD/MI
- SKL Mata Pelajaran SMP/MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA/MA
- SKL Mata Pelajaran SMK/MAK
- SKL Mata Pelajaran PLB (ABDE)
- Panduan Umum Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Baca
selanjutnya di SOKANSA BLOG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar