Minggu, 20 Januari 2013

KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH


  1. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SENANTIASA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA, SERTA MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
  2.  MERASA BANGGA MENGEMBAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  3. MEMILIKI PENGABDIAN YANG TINGGI DALAM MENEKUNI TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  4. BEKERJA   DENGAN   PENUH   RASA   TANGGUNG  JAWAB  DALAM   TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  5. MENJAGA CITRA DAN NAMA BAIK SELAKU PEMBINA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  6. MEMILIKI DISIPLIN YANG TINGGI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  7. MAMPU  MENAMPILKAN  KEBERADAANNYA  SEBAGAI  APARAT  DAN  TOKOH YANG DITELADANI
  8. SIGAP DAN TERAMPIL UNTUK MENANGGAPI DAN MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI APARAT BINAANNYA
  9. MEMILIKI RASA KESETIAKAWANAN SOSIAL YANG TINGGI, BAIK TERHADAP APARAT BINAAN MAUPUN TERHADAP SESAMA PENGAWAS SEKOLAH.

Minggu, 13 Januari 2013

Kurikulum Baru, Guru Tak Perlu Resah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa perubahan kurikulum pada tahun ini dijamin tidak akan merugikan guru bidang studi apapun. Untuk itu, guru diminta agar tidak resah dengan implementasi kurikulum 2013 ini.

"Perubahan kurikulum hanya kegiatan akademis murni, jadi nggak perlu dipolitisi. Guru juga tidak perlu khawatir," kata Nuh saat Sosialisasi Kurikulum di Universitas Terbuka, Tangerang, Sabtu (12/1/2013).

Ia menambahkan bahwa kurikulum yang digagas saat ini hanya mengatur jumlah minimal muatan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Misalnya saja, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) minimal harus ada enam mata pelajaran yaitu Agama, bahasa Indonesia, Matematika, PPKn, Seni Budaya dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.

"Jadi guru-guru bidang studi seperti guru bahasa Inggris, bahasa daerah, guru TIK tidak perlu khawatir. Nanti semua bidang studi ini akan diintegrasikan," jelas Nuh.

Seperti diketahui, mata pelajaran bahasa daerah ini akan masuk dalam mata pelajaran Muatan Lokal yang ada di tiap sekolah. Sementara mata pelajaran Bahasa Inggris tetap diajarkan seperti biasa kecuali untuk jenjang SD yang tidak wajib. Sedangkan mata pelajaran TIK akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lain.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan kurikulum ini bertujuan agar siswa dapat bersaing sesuai tuntutan masa depan dan siap menjawab tantang global. Dengan demikian, sekolah yang ada tidak akan melahirkan generasi usang atau terlambat dalam hal penguasaan pengetahuan.

Kurikulum Baru Diterapkan Pada 30 Persen SD

Pada tahap pertama penerapan kurikulum baru yang dimulai Juni 2013 untuk tingkat sekolah dasar (SD) hanya akan menyasar kepada 30 persen SD yang ada di seluruh Indonesia. Pemilihan SD sebagai awal penerapan kurikulum 2013 tanpa terbatas pada wilayah, jenis sekolah dan akreditasinya.

Kriteria pemilihan 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal kurikulum baru pun didasarkan pada tiga hal yaitu wilayah daerah kabupaten/kota, jenis sekolah dan akreditasinya. Masing-masing akan dibagi sesuai proporsi yang sudah disiapkan oleh pihak kementerian.

"Jadi dilihat dalam satu kabupaten/kota ada berapa jumlah SD, itu diambil 30 persennya. Nanti dibagi lagi negeri atau swastanya berapa. Kemudian dilihat lagi akreditasinya apa," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (07/01/2013) seperti dikutip dari Kompas.com

Kemendikbud menargetkan 100 persen SD sudah menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Mohammad Nuh, mengatakan bahwa sisa 70 persen SD akan menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Sehingga, tidak semua siswa kelas I dan IV bisa langsung merasakan kurikulum baru ini. Bahkan jika sekolah tersebut tidak masuk dalam kuota tahap pertama maka bagi siswa yang baru akan menggunakan kurikulum baru pada kelas II dan V.

Pemilihan 30 persen SD dilakukan supaya penerapan kurikulum baru ini merata di semua wilayah kabupaten/kota dan tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta dengan akreditasi apapun. Pasalnya, penerapan kurikulum seperti ini sudah semestinya diperuntukkan bagi semua sekolah tanpa pandang bulu.

"Dengan dibagi ini, jadi tersebar. Tidak hanya yang di kota saja yang dapat. Kemudian tidak hanya negeri saja atau akreditasi tertentu saja yang dapat. Representatif pokoknya," kata Nuh. Akses penerapan kurikulum baru ini harus semuanya. Tapi untuk SD cara ini dinilai paling sesuai karena beberapa hal yang masih terbatas.

Sabtu, 12 Januari 2013

20 Paket Soal untuk UN 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggunakan 20 paket soal dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun depan. Jumlah ini bertambah banyak daripada pelaksanaan UN di tahun sebelumnya.

“UN berikutnya menggunakan 20 paket soal. Saat ini masih dalam proses pematangan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Chairil Anwar Notodiputro, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/9/2012).

Chairil menjelaskan, penggunaan 20 paket soal itu bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas hasil UN. Dengan bertambah banyaknya jenis soal dalam UN, potensi tindak kecurangan akan semakin sempit. Pasalnya, masing-masing siswa akan mengerjakan soal berbeda karena umumnya setiap ruang ujian diisi oleh 20 peserta ujian.

Sejalan dengan itu, aturan ketat yang diterapkan dalam UN juga dimaksudkan untuk membentuk kepercayaan masyarakat pada proses dan hasil UN. Karena ke depannya, pemerintah berencana mengintegrasikan hasil UN tingkat SMA sebagai tiket masuk ke perguruan tinggi negeri.

Sebelumnya, UN menggunakan lima paket soal. Akan tetapi, masih saja diterima laporan praktek kecurangan di sejumlah daerah. Diduga, kecurangan itu umumnya terjadi saat distribusi soal yang kemudian bocor dan akhirnya terjadi jual beli kunci jawaban kepada siswa.

Untuk menekan itu, terakhir, Kemendikbud melakukan terobosan apik dengan menyematkan kode-kode tertentu di setiap soal. Kode-kode tersebut merupakan petunjuk di mana soal itu dicetak, sehingga dapat mudah ditelusuri apabila kedapatan ada soal yang bocor.

Sumber : Kompas.com

8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia



Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:

1. Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

File Download

Baca selanjutnya di SOKANSA BLOG.

Senin, 07 Januari 2013

Juknis BOS 2013



Pengelolalan dana BOS 2013 telah diatur dalam juknis berdasarkan Permendikbud No 76 th 2012. Apa tujuan, berapa besar dana BOS setiap siswa dan bagaimana mekanisme penyalurannya?

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013  dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.

Unduh Juklnis BOS 2013
Bila berminat mengunduh Juknis BOS 2013, silakan unduh di SOKANSA BLOG

Kamis, 03 Januari 2013

Inilah Tips Menjadi Guru Profesional



Guru adalah peran yang sangat penting dalam peradaban manusia. Guru menjadi pencetak generasi penerus umat manusia. Guru mengajar dengan asal-asalan dan tidak profesional berisiko menghasilkan generasi penerus yang rusak dan selanjutnya akan menghancurkan peradaban masyarakat. Sehingga guru yang profesional mutlak diperlukan.

Selain itu, dari sudut pandang Islam, profesionalisme adalah keharusan bagi tiap profesi dan pengampu amanah. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Jika urusan diserahkan pada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”. Maka sebagai muslim, selayaknya kita berusaha profesional dalam setiap urusan termasuk jika kita berprofesi sebagai guru.

Lalu bagaimanakah cara untuk menjadi guru yang profesional? Sebenarnya pertanyaan ini lebih cocok ditujukan kepada para guru yang telah berpengalaman dan diakui integritasnya oleh pemerintah dalam bentuk penghargaan atau oleh masyarakat dalam bentuk pujian. Tetapi karena artikel ini bersifat obligation/wajib, maka saya akan mencoba menjabarkan kiat-kiat menjadi guru yang profesional berdasarkan pengetahuan yang saya miliki. Namun, karena kiat-kiat ini berdasarkan ilmu dan bukan praktek, akan terasa lebih teoritis dan tidak praktis. Saya mohon maaf untuk itu. Adapun kiat-kiat menjadi guru profesional adalah: (1) meluruskan niat; (2) membetulkan motivasi; (3) mempelajari materi ajar tanpa henti; (4) menerapkan materi ajar dalam kehidupan sehari-hari; (5) mempelajari metode mengajar yang efektif (6) mempelajari murid yang diajar; (7) memperhatikan akhlak murid; dan (8) menerapkan 7 kiat tersebut. Penjabarnnya adalah sebagai berikut:

1. Meluruskan Niat

Dalam konsep Islam, niat adalah hal yang penting dalam setiap pekerjaan (amal), apakah itu amal ibadah, amal keseharian, maupun profesi. Rasulullah bersabda: “Amal-amal itu hanya bergantung kepada niatnya dan setiap orang yang beramal hanya akan mendapatkan sesuai apa yang diniatkannya” (Riyadhus-Shalihin Bab I Hadits 1). Oleh karena itu, sebagai muslim kita harus meluruskan niat kita, termasuk dalam profesi kita sebagai guru. Niatkan hanya lillahi Ta’ala. Dengan niat yang ikhlas hanya untuk mencari redha-Nya, secara sukarela kita akan berusaha untuk meningkatkan kualitas pengajaran kita. Karena kita yakin bahwa apa yang kita lakukan adalah untuk persembahan kepada Alloh sehingga kita mempersembahkan apa yang terbaik bagi kita.