Pengelolalan
dana BOS 2013 telah diatur dalam juknis berdasarkan Permendikbud No 76 th 2012.
Apa tujuan, berapa besar dana BOS setiap siswa dan bagaimana mekanisme
penyalurannya?
Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum
program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran
Program dan Besar Bantuan
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk
SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri)
yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh
provinsi di Indonesia.
Besar biaya
satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa
dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu
Penyaluran Dana
Penyaluran
dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun
anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari
sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran
2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013
tahun pelajaran 2013/2014.
Unduh
Juklnis BOS 2013
Bila
berminat mengunduh Juknis BOS 2013, silakan unduh di SOKANSA BLOG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar