Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak untuk terus
mengadakan inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada
pengelola dan penanggung jawab pendidikan dalam hal ini termasuk
pengawas satuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan pengawas.
Pengawas
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan
pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan
pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya).
Pengawas
mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk
melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian
dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan
pendidikan tertentu
dan sekaligus berfungsi sebagai mitra guru dan kepala sekolah,
inovator, konselor, motivator, kolaborator, asesor, evaluator dan
konsultan.
Untuk memahami tugas pengawas secara jelasnya dapat diperhatikan dalam sketsa di bawah ini :
Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sekolah adalah dengan melakukan pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi).
A. Jenis Pengawas
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari :
1. Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA)
2. Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI).
3. Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
4. Pengawas
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata
Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan,
atau Seni Budaya).
5. Pengawas
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam
Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga
Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan,
Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni
dan Kerajinan).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.
Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang
sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas disesuaikan
dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti ketentuan
sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang
Guru.
B. Durasi Jam Kerja Pengawas dan Kewajiban Tatap Muka.
Pengawas
adalah guru yang diangkat menjadi pengawas, maka untuk melaksanakan
tugas pengawas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam mengajar tatap muka dalam 1 (satu) minggu sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari
jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5
(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam satu minggu.
Ruang
lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut Permendiknas Nomor 12
tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi
akademik. Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata
pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan
24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dengan pendekatan jumlah
sekolah yang di bina yang diuraikan sebagai berikut :
1. Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah.
2. Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
3. Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
4. Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
5. Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
6. Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
Pada
pendidikan formal, pengawasan dilakukan oleh pengawas, hal ini sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada pasal 39 ayat 1 yang menyatakan “Pengawasan
pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan”.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, pada Bab III,
Pasal 15 ayat 4 adalah sebagai berikut “Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila
yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai Guru sekurang kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.
Lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, pada
pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “Beban kerja guru yang
diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan adalah melakukan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawas” selanjutnya
pada ayat 3 dinyatakan “Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. mengawasi, memantau, mengolah dan melaporkan hasil pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan”
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/
Madrasah, dalam lampiran dinyatakan bahwa kualifikasi pengawas TK/RA,
SD/MI minimum S1 atau D IV dan kualifikasi Pengawas SMP/MTs, SMA/MA dan
SMK/MAK berpendidikan minimum S2 dan memiliki kompetensi :
· Kompetensi Kepribadian.
· Kompetensi Supervisi Manajerial.
· Kompetensi Supervisi Akademik.
· Kompetensi Evaluasi Pendidikan.
· Kompetensi Penelitian dan Pengembangan.
· Kompetensi Sosial.
Sebagai suatu sistem, pendidikan memiliki komponen-komponen yang saling terkait secara sistematis satu dengan lainnya, yaitu input, proses, output dan outcome serta konteks yang semuanya tidak luput dari pemantauan dan penilaian.
Input adalah segala sesuatu yang harus tersedia dan siap untuk berlangsungnya proses.
Sesuatu yang dimaksud tidak harus berupa barang, tetapi dapat berupa
perangkat lunak dan harapan-harapan sebagai pemandu berlangsungnya
proses. Secara garis besar input dapat diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu : (1) harapan-harapan, (2) sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya
(uang, perlengkapan, peralatan dan bahan), dan (3) input manajemen,
terdiri dari tugas, rencana, program, regulasi (ketentuan-ketentuan,
prosedur kerja, batas waktu, dan sebagainya) dan pengendalian atau
tindakan turun tangan.
Esensi
dari penilaian input adalah untuk mendapatkan informasi tentan
“ketersediaan dan kesiapan” input sebagai prasyarat untuk berlangsungnya
proses.
Proses adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Proses terdiri
dari proses pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan,
proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses
akuntabilitas. Dengan demikian fokus penilaian pada proses adalah
pemantauan implementasinya, sehingga dapat ditemukan informasi tentang
konsistensi atau inkonsistensi antara disain / rancangan semula dengan
proses implementasi yang sebenarnya.
Output
adalah berupa hasil nyata yang diperoleh. Hasil nyata dimaksud dapat
berupa prestasi akademik maupun prestasi non akademik. (Imtaq,
kejujuran, kedisiplinan, prestasi olahraga, prestasi kesenian dan
kerajinan).
Jadi
fokus penilaian output adalah mengevaluasi sejauh mana sasaran
(immediate objectives) yang diharapkan dari segi kualitas, kuantitas dan
waktu telah dicapai. Dengan kata lain, sejauhmana “hasil nyata sesaat”
sesuai dengan hasil/sasaran yang diharapkan. Tentu saja makin besar
keseniannya, makin besar pula kesuksesannya.
Konteks
adalah eksternalitas sekolah berupa permintaan dan dukungan (demand and
support) yang berpengaruh pada input sekolah. Dalam istilah lain,
konteks sama artinya dengan istilah kebutuhan, dengan demikian penilaian
terhadap konteks sama dengan penilaian tentang kebutuhan. Alat yang
tepat untuk evaluasi konteks adalah penilaian kebutuhan (need
assesment).
Monitoring, supervisi dan penilaian sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu internal dan eksternal. Yang dimaksud dengan monitoring, supervisi
dan penilaian internal adalah yang dilakukan oleh sekolah sendiri yaitu
kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, dan warga sekolah
lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan
dirinya sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran-sasaran yang telah
ditetapkan. Dengan cara
ini diharapkan sekolah memahami tingkat ketercapaian sasaran, menemukan
kendala-kendala yang dihadapi dan catatan-catatan bagi penyusunan
program selanjutnya. Sedangkan monitoring, supervisi dan
penilaian eksternal dapat dilakukan oleh pihak luar sekolah, misalnya,
pengawas, dinas pendidikan yang hasilnya dapat digunakan untuk rewards
system terhadap individu, sekolah dalam rangka meningkatkan iklim
kompetisi sehat antar sekolah, kepentingan akuntabilitas publik, bagi
perbaikan sistem yang ada keseluruhan dan membantu sekolah dalam mengembangkan dirinya.
Kegiatan
supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan
pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi
interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala
sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di
sekolah binaan. Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan
instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota
bersangkutan. Kegiatan supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan
pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi
langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan
tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah
binaan. Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen
yang ditentukan oleh dinaspendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
TUGAS
|
PENGAWASAN AKADEMIK
|
PENGAWASAN MANAJERIAL
|
1. MONITORING
|
1. Proses dan hasil belajar siswa
2. Penilaian hasil belajar
3. Ketahanan Pembelajaran
4. Standar Mutu hasil belajar siswa
5. Pengembangan profesi guru.
6. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
1. Penjaminan/ standar mutu pendidikan.
2. Penerimaan siswa baru
3. Rapat guru dan staf skolah
4. Hubungan sekolah dengan masyarakat.
5. Pelaksanaan ujian sekolah.
6. Program-program pengembangan sekolah
7. Administrasi sekolah
8. Manajemen sekolah.
|
2. Supervisi
|
1. Kinerja guru
2. Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran
3. Pelaksanaan pembelajaran
4. Praktikum/ studi lapangan
5. Kegiatan ekstra kurikuler
6. Penggunaan media, alat bantu.
7. Kemajuan belajar siswa.
8. Lingkungan belajar.
|
1. Kinerja sekolah, kepala sekolah dan staf sekolah.
2. Pelaksanaan kurikulum sekolah.
3. Manajemen sekolah.
4. Kegiatan antar sekolah binaan.
5. Kegiatan in service training bagi kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya.
6. Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
7. Penyelenggaraan administrasi sekolah.
|
3. PENILAIAN
|
1. Proses pembelajaran dan bimbingan.
2. Lingkungan belajar.
3. Sistem penilaian.
4. Pelaksanaan inovasi pembelajaran.
5. Kegaitan peningkatan kemampuan profesi guru.
|
1. Peningkatan mutu SDM sekolah.
2. Penyelenggaraan inovasi di sekolah.
3. Akreditasi sekolah.
4. Pengadaan sumber daya pendidikan.
5. Kemajuan pendidikan.
|
4. PEMBINAAN/ PENGEMBANGAN
|
1. Guru dalam pengembangan media dan alat bantu pembelajara.
2. Memberikan contoh inovasi pembelajaran.
3. Guru dalam pembelajaran/ bimbingan yang efektif.
4. Guru dalam meningkatkan kompetensi profesional.
5. Guru dalam melaksanakaj penilaian proses dan hasil belajar.
6. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas.
7. Guru dalam meningkatkan kompetensim pribadi, sosial dan paedagogiek.
|
1. Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan.
2. Tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.
3. Komite sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
4. Kepala sekolah bdalam melaksanakan inovasi pendidikan.
5. Kepala sekolah bdalam meningkatkan kemampuan profesionalnya.
6. Staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah.
7. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahtraan sekolah.
|
5. PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
|
1. Kinerja Guru dalam melaksanakan pembelajaran
2. Kemajuan belajar siswa.
3. Pelaksanaan dan hasil inovasi pembelajaran.
4. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik.
5. Tindak lanjut hasil pengawasan untuk program pengawasan selanjutnya.
|
1. Kinerja sekolah, kinerja kepala dan staf sekolah.
2. Standar mutu pendidikan dan pencapaiannya.
3. Pelaksanaan dan hasil inovasi pendidikan.
4. Pelaksanaan tugas kepengawasan manajerial dan hasil-hasilnya.
5. Tindak lanjut untuk program pengawasan selanjutnya.
|
E. Implementasi Kinerja Pengawas Mengembangkan Manajerial dan Akademis di Satuan Pendidikan.
Setiap
pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara
perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan
terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan
semester, (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM), dan (4) rencana
kepengawasan akademik (RKA)
Program
pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok
pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama
1(satu) minggu.
Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya.
Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan
tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester
oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung
selama 1 (satu) minggu.
Rencana
Kepengawasan Manajerial (RKM) dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan
sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera
dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM dan RKA ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan
supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi
interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala
sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini adalah
kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan
mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
Program
tahunan, program semester, RKM dan RKA sekurang-kurangnya memuat
aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja
(teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan,
penilaian dan insrumen pengawasan. Kegiatan menyusun rencana program
kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
Kompetensi Supervisi Akademik
Mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 28 maret 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Untuk Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik dinyatakan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan.
2. Memahami
konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan.
3. Membimbing
guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan berlandaskan
standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsipprinsip
pengembangan KTSP.
4. Membimbing
guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa
melalui bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
5. Membimbing
guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap
bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
6. Membimbing
guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas,
laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa
pada tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
7. Membimbing
guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media
pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan
di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
8. Memotivasi
guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan
atau mata pelajaran
.
Kompetensi
supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan
pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka
mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar
berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi
supervisi akademik intinya adalah membina guru dalammeningkatkan mutu
proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah
guru dalam proses pembelajaran, yang terdiri dar materi pokok dalam
proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan
strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi
informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran
serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu tujuan umum
pengembangan Bahan Belajar Mandiri untuk kompetensi supervisi akademik
ini adalah (1) menerapkan teknik dan metode supervisi akademik di
sekolah dasar, dan (2) Mengembangkan kemampuan dalam menilai dan membina
guru untuk mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang
dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar