Minggu, 30 Desember 2012

Kemdikbud Siap Implementasikan Kurikulum 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
Jakarta --- Uji publik kurikulum 2013 terus bergulir. Di hari ke tujuh sejak uji publik diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 29 November lalu melalui link http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id, telah diterima saran, pendapat sebanyak lebih dari 1.300 masukan dari 15.000 pengunjung link tersebut. Masukan dari masyarakat ini sangat membantu Kemdikbud dalam menyempurnakan rancangan kurikulum 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, jika dicermati masukan yang disampaikan melalui uji publik ini cenderung bersifat masukan teknis kesiapan implementasi kurikulum 2013. Dari sisi materi kurikulum, lanjutnya, kurikulum 2013 mendapat dukungan positif dari berbagai kalangan. "Untuk itu, seraya uji publik ini berjalan kita juga mempersiapkan teknis pendukung implementasi," kata Menteri Nuh saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Kamis (6/12).
Ada tiga hal yang disiapkan untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, kesiapan buku pegangan utama guru dan buku bagi siswa. Buku babon (induk) untuk guru harus dipersiapkan secara matang agar benar-benar menjadi panduan guru dalam implementasi. Meski kurikulum 2013 belum disahkan, materi-materi perubahan telah dikaji oleh tim kurikulum, sehingga bisa disusun buku-buku pegangan bagi para guru dan siswa.

Dengan adanya buku babon ini, standar kompetensi lulusan bisa ditentukan. Begitu pula dengan standar isi dan standar prosesnya. Dalam menyusun buku babon, Kemdikbud melibatkan unsur guru dalam pembahasan. Namun demikian, tentu tidak semua guru ikut menyusun. Hanya guru yang memiliki rekam jejak dalam kurikulum yang diundang. "Tidak benar dalam penyusunan kurikulum 2013 guru tidak dilibatkan, tapi tidak diundang seluruhnya, karena jumlah guru luar biasa banyak, 2,9 juta guru" katanya.

Yang kedua, Kemdikbud akan melakukan pelatihan bagi guru. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang bersifat manajemen kepentingan. Yaitu pelatihan guru dilakukan secara bertahap dengan melihat jenjang pendidikan dan sisi kewilayahannya.

Dari segi jenjang pendidikan, pelatihan guru akan dimulai dari guru yang mengajar pada kelas-kelas yang menjadi pilot kurikulum 2013. Seperti kelas 1, kelas 4, kelas 7, dan kelas 10. Setelah mereka selesai dilatih, mereka akan langsung menjadi Trainer of trainer (ToT) bagi guru lainnya.

Dan persiapan yang ketiga adalah persiapan administrasi tata kelola. Guru akan memiliki rapor sendiri dalam menjalankan tugasnya. Demikian pula pembagian jam mengajarnya akan ikut ditata.

Mendikbud sangat mengapresiasi setiap masukan yang masuk  dalam uji publik kurikulum 2013. Uji publik dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa melihat keterlibatan mereka dalam uji publik ini akan menentukan kesempurnaan kurikulum 2013. "Tidak ada komentar yang kita hapus, semua pro dan kontra serta masukan bisa dilihat bersama," kata Menteri Nuh.

Dengan melakukan persiapan-persiapan tersebut, Kemdikbud optimis untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 mulai tahun depan. Selanjutnya, pada Kamis (13/12) mendatang, Mendikbud akan menggelar rapat kerja dengan panja DPR. Masukan-masukan akan terus diterima melalui link http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id hingga 24 Desember 2012. (AR) Sumber

Sabtu, 29 Desember 2012

Tunjangan Profesi Langsung Ditransfer ke Guru

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan, mulai tahun depan dana tunjangan profesi guru yang sebelumnya disalurkan melalui dekonsentrasi akan diambil alih pusat dan penyalurannya langsung ditransfer kepada guru.

"Dana tunjangan guru yang tahun lalu didekonsentrasikan, tahun 2013 ditarik, langsung serahkan kepada guru. Sehingga mengurangi mata rantai penyaluran," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (28/12).

Mengenai adanya tudingan dari FITRA yang menyebut dana profesi guru kerap diendapkan sehingga menguntungkan kalangan birokrat di daerah, Nuh enggan menanggapi. Namun dia memastikan, ke depan penyalurannya akan diawasi secara ketat. Baca selanjutnya di SOKANSA BLOG.

Jumat, 28 Desember 2012

Pakaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara

Berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Ka UPT Dindikpora Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara, MKKS SMA, MKKS SMK, MKKS SMP dan para Pengawas TK/SD, serta Pengawas Sekolah Menengah, sambil menunggu Keputusan Bupati Banjarnegara tentang Pakaian Dinas, maka Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, untuk mengenakan pakaian dinas lengkap dengan atributnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1
Senin dan Selasa
PDH Keki (lengkap dengan atribut dan topi)

2
Rabu dan Kamis
PDH Batik
Termasuk Batik identitas sekolah
3
Jumat
Pramuka

4
Sabtu
PDH Blue Black

5
Setiap tanggal 17
Korpri Lengkap

6
Setiap Tanggal 25
PGRI Kusuma Bangsa


Ketentuan pakaian dinas ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013.

Sumber: Surat Edaran Dindikpora Kab Banjarnegara No. 025/5214 tanggal 21 Desember 2012

Rabu, 26 Desember 2012

Kompetensi Pengawas Sekolah

Kompetensi Pengawas Sekolah

A. Kepribadian
  1. Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
  2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
  3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
B. Supervisi Manajerial
  1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
  2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
  3. Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
  4. Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
  5. Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
  6. Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
  7. Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
  8. Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  9. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
  10. Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
  11. Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
  12. Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.

BLANGKO NOMINATIP PENGAWAS

Yth. Segenap pengawas se kabupaten Banjarnegara.
Harap mengisi nominatip  berikut dan setelah diisi harap dikirim lagi ke alamat berikut:  sukadar_teacher@yahoo.com



NOMINATIF PENGAWAS TK/SD UPT DINDIKPORA KECAMATAN......................................
KABUPATEN BANJARNEGARA
(KEADAAN Bulan Desember 2012)

NO
NAMA DAN NIP
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
PANGKAT / GOLONGAN
NUPTK
Pend. Th/ Jurusan
TMT Pengawas
Alamat Rumah dan No. HP
1







2







3







4







5







6







7









Jumlah TK Negeri        =    1
            TK Swasta        =  20
            SD Negeri        =  46
            SD Swasta        =  -

Perangkat Administrasi Pelaksanaan Tugas Pengawas

Pemberlakuan  peraturan  tentang pelaksanaan tugas pengawas semakin memperjelas kriteria wajib  dalam pemenuhan standar operasional  maupun standar administrasi oleh pengawas. Tugas menggerakkan sekolah memenuhi standar ini  berdampak pada meningkatnya jumlah dokumen tugas pengawas.
Hasil analisis terhadap keputusan yang dikeluarkan Dirjen menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya pengawas sekolah wajib memenuhi  kriteria minimal berikut:

No Indikator Operasional Kelengkapan Administrasi
1 Melaksanakan pengawasan terhadap 10  sampai dengan 15 sekolah dan membina 40 guru hingga paling banyak 60 guru 1. Surat Tugas dari Dinas Pendidikan yang dilampiri dengan data sekolah dan jumlah guru.
2. Data pendidik dan tenaga kependidikan sekolah binaan.
2 Menyusun Program Pengawasan Akademik dan Manajerial 3.     Program Tahunan Pengawasanmeliputi pengawasan akademik dan manajerial, mencakup prioritas pemantauan, pembinaan, dan penilaian (Disusun oleh kelompok pengawas sejenis tingkat kabupaten/kota)
4. Program Semester Pengawasan, berupa teknik operasional kegiatan individu; meliputi pengawasan akademik dan manajerial yang memuat masalah prioritas  pemantauan, penilaia, dan pembinaan.
3 Melaksanaan supervisi akademik  dalam menerapkan standar  isi, proses, penilaian dan SK 5. Dokumen hasil pemantauan kinerja sekolah dalam menerapkan standar isi , proses, penilaian, dan SKL yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
6. Format isian rekaman kegiatan supervisi akademik yang keabsahannya ditadai dengan tanda tangan kepsek yang disupervisi dan dikuatkan tanda tangan kepala sekolah atau ketua penyelenggara kegiatan (Format ditentukan Dinas Pendidikan)
7.     Bukti fisik pengolahan data dan laporan pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja  dalam penerapan standar isi, proses, penilaian, dan SKL meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan output.
8.     Lembar hasil refleksi dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan.
4 Melaksanaan supervisi manajerial dalam menerapkan standar  pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan 9. Dokumen hasil pemantauan kinerja sekolah dalam menerapkan standar pengelolaan , pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
10. Format isian rekaman kegiatan supervisi akademik yang keabsahannya ditandai dengan tanda tangan personal yang disupervisi dan dikuatkan tanda tangan kepala sekolah (Format ditentukan Dinas Pendidikan)
11.Bukti fisik pengolahan data dan laporan supervisi  dalam penerapan standar pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan output.
12.Lembar hasil refleksi dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan.
5 Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial dan akademik. 13.Format isian bukti pelaksanaan penilaian
14.Instrumen penilaian
15.Data hasil penilaian
16.Lembar analisis dan rekomendasi  tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan
6 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan mutu profesi kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan paling sedikit melaksanakan tiga kali dalam satu semester. 17.Dokumen  jadwal, tanggal, jam, tema, dan kompetensi yang dikembangkan dalam bentuk workshop, seminar, observasi dan group conference, bimbingan teknis, serta kunjungan sekolah melalui supevisi manajerial
7 Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan 18. Laporan Tahunan Pengawasan per sekolah yang meliputi seluruh sekolah binaan yang ditekankan pada pemetaan pencapaian tujuan pengawasan.
19. Laporan Semesteran Pengawasan per sekolah yang meliputi seluruh sekolah binaan yang ditekankan pada pemetaan pencapaian tujuan pengawasan.
8 Menyusun karya tulis laporan hasil penelitian atau perbaikan pelaksanaan tugas 20. Laporan PTK atau laporan PTS

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak untuk terus mengadakan inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada pengelola dan penanggung jawab pendidikan dalam hal ini termasuk pengawas satuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan pengawas.
Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya).